ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI EMPIRIS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CILEUNGSI PADA TAHUN 2015-2019)

Publikasi Sttind

ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI EMPIRIS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CILEUNGSI PADA TAHUN 2015-2019)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI EMPIRIS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CILEUNGSI PADA TAHUN 2015-2019)
Penulis: Mutia Sugianti
Abstrak: Self assessment sistem sangat mempengaruhi kualitas perhitungan, pembayaran dan pelaporan wajib pajak, untuk menghindari sanksi yang ditetapkan karena kelalaian dari self assessment sistem. Sanksi perpajakan yang ditetapkan atas Pajak Penghasilan Badan adalah salah satu hal yang dihindari oleh wajib pajak badan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui suatu kerterkaitan tentang penerapan self assessment sistem dan sanksi perpajakan terhadap pajak penghasilan badan.Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Cileungsi pada tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019. Penelitian ini menggunakan Pendekatan kualitatif. Sampel diambil secara purposive sampling jumlah sampel berupa data statistic jumlah wajib pajak badan terdaftar, wajib pajak badan yang wajib lapor SPT, wajip pajak badan yang melaor SPT, wajib pajak badan yang dilakukan pemeriksaan, wajib pajak badan yang ditetapkan sanksi, metode pengumpulan data dengan data statistik dari KPP Pratama Cileungsi dan wawancara dari 2 narasumber Wajib Pajak Badan. Data statistik diambil pada bulan Juni 2020 sedangkan data wawancara diambil pada bulan Agustus 2020. Pengujian data dilakukan dengan analisis deskriptif dan rasio.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan self assessment di KPP Pratama Cileungsi dalam pelaporan SPT masih kurang baik, karena jumlah yang melaporkan SPT hanya setengahnya dari jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan dari produk pemeriksaan yaitu SKPKB, SKPLB dan SKPN atas Pajak Penghasilan Badan di KPP Pratama Cileungsi selama 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 berfluktuatif yang tertinggi ialah hasil pemeriksaan SKPLB sebanyak 90 kasus dan yang paling rendah adalah SKPN sebanyak 40 kasus, akan tetapi sanksi yang ditetapkan cukup efektif untuk membuat wajib pajak lebih memahami peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap Pajak Penghasilan Badan.
Deskripsi: Kata Kunci : Self assessment system, Sanksi Perpajakan dan Pajak Penghasilan Badan. Referensi :
URI: https://repo.utmj.ac.id/xmlui/handle/123456789/3792


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat

Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Skripsi
    Thesis Strata Satu (S1) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya