ANALISIS PERHITUNGAN DAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM (BLU) DI RSUPN DR.
CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM (BLU) DI RSUPN DR.
CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA |
|
Penulis:
|
Tina Apriyanti
|
|
Abstrak:
|
Sebagaimana kita ketahui, peran pajak semakin besar dan penting dalam menyumbangkan penerimaan Negara dalam rangka kemandirian membiayai pelaksanaan pembangunan nasional. Penelitian ini memfokuskan pada mekanisme perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.Perhitungan pajak pada umumnya mengacu kepada Undang-undang Perpajakan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Tujuan yang hendak dicapai adalah minimalisasi kesalahan dalam perhitungan, pemotongan dan pelaporan pajak sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran. Dalam penelitian ini dianalisis kewajiban pajak PPhPasal 21 yang telah dilakukan oleh RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dan memberikan Perhitungan Pajak yang dapat ditempuh oleh RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Didalam Skripsi ini penulis mengidentifikasikan masalah-masalh yang dibahas antaralain : bagaimanakah mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Pegawai BLU dan apakah penerapan PPh 21 atas penghasilan yang diterima Pegawai BLU pada RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo telah sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif.Dengan semakin konfleknya mengenai perpajakan serta seringnya terjadi perubahan Peraturan Perpajakan ini. Oleh karena itu, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta harus sering mengikuti perkembangan perubahan peraturan perpajakan yang berlaku, agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan, pemotongan dan pelaporan pajak tersebut. Dari analisis yang dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, dapat melakukan perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Sedangkan dalam hal pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sudah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. |
|
Deskripsi:
|
Kata Kunci :
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Badan Layanan Umum
(BLU), Undang-undang Perpajakan
Referensi : |
|
URI:
|
https://ecampus.utmj.ac.id/utmj/al?d=uylFbnXkPvvjAlB9JTPTT6oiecDIElbkEHRCYqXn0Xq7z54FzPtelo14iOc%2F0f2tTY%2FU2lU6WqXBTgPQBIDbfp2C%2FRiMoFNdIwm6b6pQAG7vQ%2FXgGPidKKx9pXQwBfZWRAZQmevJ6TpmI%2B9%2B%2FbQPfj55pnpKBb1J%2BjeOIUREcjIZur2pLvUA2%2FxIJ1He0sJh
|
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
-
Skripsi
Thesis Strata Satu (S1) Repository
Tampilkan catatan item lengkap